Sosialisasi Penduduk Non Permanen Kepada OPD se Kota Padang Panjang
Sosialisasi Penduduk Nonpermanen Kepada Seluruh OPD se Kota Padang Panjang, Rabu (17/5).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 74 tahun 2024 tentang penduduk nonpermanen.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Dra. Maini, MM beserta jajaran yang dihadiri oleh Kasubag Umpeg OPD se Kota Padang Panjang.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan kepada Kasubag Umpeg untuk melakukan pendataan kepada ASN dan THL nonpermanen di masing-masing OPD.
Penduduk nonpermanen merupakan penduduk yang bertempat tinggal diluar alamat domisili yang tertera di Kartu Keluarga ataupun KTP-el yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
"Penduduk nonpermanen biasanya terjadi karena alasan pekerjaan, misalkan dia ber Kartu Keluarga Bukittinggi tetapi mengontrak rumah di Kota Padang Panjang karena pekerjaan. Maka dia akan didata menjadi penduduk nonpermanen. Tetapi kami sarankan jika sudah lebih 1 tahun untuk melakukan pengurusan surat pindah" ungkap Laswarni.
Manfaat pendataan penduduk nonpermanen ini dapat memberikan representasi untuk :
1. Perencanaan pembangunan
2. Alokasi anggaran
3. Pembangunan demokrasi
4. Pencegahan kriminal dan penegakkan hukum
5. Verifikasi dan validasi dalam layanan publik
"Saat ini pengurusan Dokumen Kependudukan sangatlah mudah dan cepat. Jadi jika masyarakat rasanya lebih banyak menghabiskan waktu berada di Kota Padang Panjang sebaiknya melakukan pengurusan pindah saja. Kami akan membantu jika warga ingin melakukan pindah dari daerah asal ke Padang Panjang, jika terkendala oleh beberapa faktor seperti biaya atau tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan ke daerah asalnya dan itu tidak dipungut biaya alias gratis" ungkap Maini.
Pendaftaran penduduk nonpermanen adalah kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil.
Pendaftaran penduduk non permanen ada dua metode yaitu secara daring dan manual. Untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen cukup datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat,
sedangan untuk pendaftaran penduduk nonpermanen daring silahkan akses ke https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/
Pendaftaran penduduk non permanen kepada ASN dan THL di OPD se Kota Padang Panjang ini dilakukan secara manual yaitu mengisi blanko yang sudah disediakan , yang nantinya akan dilakukan diimput ke SIAK oleh petugas Dinas Dukcapil.
